Jumat, 09 Oktober 2009

RTRWP Kalteng GAGAL !


PALANGKA RAYA - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng gagal disahkan. Pemerintah Provinsi Kalteng belum bisa menerima hasil kajian tim terpadu dari Departermen Kehutanan yang telah disampaikan ke Komisi IV DPR RI. Seharusnya menurut jadwal, RTRWP telah disahkan September 2009. “Saya sebagai Gubernur Kalteng dengan tegas mengatakan belum dapat menerima hasil dari Tim terpadu itu,” ujar Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (6/10).  Ada beberapa alasan yang mendasari Teras belum menerima hasil rekomendasi tim terpadu. Yang paling utama adalah soal luas kawasan hutan. Tim terpadu dalam kajiannya menyebut luas hutan di Kalteng 82 persen dan kawasan non hutan 18 persen. “Artinya jika demikian, kita sekarang ini berada di hutan produksi,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang saat itu didampingi oleh Kepala Bappeda Kalteng Syahrin Daulay, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Anang Acil Rumbang dan Kepala Biro Humas Setda Kalteng Kardinal Tarung. Padahal menurut Teras, Pemprov Kalteng telah mengusulkan revisi luasan hutan ini menjadi 56 persen kawasan hutan dan 44 persen kawasan non hutan. Sedangkan menurut Perda No 8 tahun 2003, luasan hutan itu 67 persen, dan non hutan 33 persen. Jadi hasil revisi itu kawasan hutan berkurang, kawasan non hutan bertambah sekitar 11 persen. 
“Kalau kembali ke Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982 sebagai acuannya, malah lebih parah, karena kawasan hutannya 91 persen dan non hutannya hanya 9 persen. Ini yang menjadi salah satu alasan kita belum menerima hasil tersebut,” terangnya. Melihat hasil rekomendasi itu, Teras menuding kalau Departemen Kehutanan khususnya tim terpadu tidak melihat perkembangan wilayah Kalteng sekarang ini. Jadi rekomendasi itu tidak berdasarkan fakta. Jika hasil tim terpadu itu disetujui Pemprov, menurut Teras artinya kantor gubernur ini pun masuk kawasan hutan produksi. Selain itu, semua perizinan yang dikeluarkan oleh kabupaten-kabupaten dan kota, terkait dengan perkebunan akan banyak menimbulkan masalah hukum di masa yang akan datang. Sebelumnya Pemprov menurut mantan ketua komisi II DPR RI ini telah sempat meminta agar dilakukan rapat kerja gabungan. Rapat itu melibatkan lima komisi seperti komisi II yang berkaitan dengan pemerintah daerah, komisi III yang berkaitan dengan hukum, kemudian komisi IV yang berhubungan dengan masalah kehutanan dan perkebunan, juga Komisi V bagian infrastruktur, dan Komisi VII yang berkaitan dengan lingkungan hidup. “Jujur saya katakan, bahwa saya sudah menghitung, hal ini sebenarnya tidak akan bisa dilaksanakan pada periode anggota dewan 2004-2009. Jadi RTRWP Kalteng ini, gagal disahkan, dan kita hanya menunggu penjadwalan ulang, dari anggota dewan yang baru. Dan keterlambatan ini, buikan kesalahan pemerintah Kalteng, tapi karena ada pertimbangan dari hasil tim terpadu ini, dimana kalau dipaksakan untuk disahkan, maka akan menimbulkan banyak masalah nantinya,” katanya. (sumber ; KaltengPos, 7 Oktober 2009)

Tidak ada komentar: