Minggu, 22 November 2009

Kisruh Alihfungsi Hutan Sebab RTRWP Gagal


PALANGKA RAYA – Gagalnya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWP) Kalteng, tak lepas dari kekisruhan pengalokasian kawasan. Banyak kawasan hutan yang telah diubah fungsinya mennjadi non hutan oleh pernerintah daerah tanpa pe rsetujuan Dephut. Akhimya pemda dan Dephut pun sama-sama ngotot untuk mempertahankan kepentingan masing-masing.

Penilaian ini disampaikan oleh Direktur Save Our Bomeo (SOB) Kalteng Nordin menanggapi penolakan dari Pernprov Kalteng terhadap hasil kajian tim terpadu yang menyebabkan RTRWP gagal disahkan. Namun, demikian Nordin juga heran kenapa hasil kajian terpadu itu ditolak oleh Pemprov Kalteng.

"Padahal tim terpadu sudah terbentuk atas kerja sama antara Dephut dan Pemda Kalteng. Tetapi kemudian hasil kajian tim terpadu atas RTRWP Kalteng justru dimentahkan oleh pemda sendiri yang merupakan bagian dari tirn terpadu," kata Nordin kemarin.

Menurut Nordin, apa yang dilakukan tim terpadu sudah optirnal. "Kalau mau RTRWP Kalteng tuntas, pemda setujui saja, jangan dimentahkan lagi. Meski nantinya ada
persoalan hukum terkait pelepasan kawasan hutan, tetapi itu semua dilakukan untuk kepastian tata ruang di Kalteng." ucapnya.
Seperti diketahui Pemprov Kalteng menolak hasil kajian tim terpadu. Penyebab utamanya adalah rekomendasi tim terhadap pembagian kawasan hutau dan non hutan di Kalteng. Tim menetapkan karwasan Hutan Kalteng seluas 82 persen dan non hutan l8 persen. Pemprov menghendaki kawasan hutan hanya 56 pcrsen dan non hutan 44 persen. Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas, menilai gagalnya pengesahan RTRWP terjadi karena adanya ego sektoral. "Substansinya, Dephut menahan hutan untuk ego sektoralnya, pemda juga demikian. Kalau masing-masing tetap ngotot, RTRWP Kalteng tak akan bisa selesai." kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Arie Rompas kepada Kalteng Post per ponsel, Kamis (8/l0) pagi.

Kengototan ini diduga kuat karena banyaknya investasi di Bumi Tambun Bungai yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi non hutan telanjur diberikan pemda, namun disisi lain masih belum ada izin dari Dephut tekait penggunaan kawasan hutan itu.

Menurutnya, investasi memang penting bagi pembangunan suatu wilayah. Namun, pelaksarraannya juga harus memperhatikan tata ruang dan daya dukung ekologi. Sehingga, investasi yang ada tak justru berdampak pada kerusakan ekologi.

Alumni Fakultas Ekononi Universitas Palangka Raya ini mengutarakan, gagalnya pengesahan RTRWP Kalteng seharusnya menjadi pembelajaran bagi Pemda Kalteng untuk mencermati daya dukung lingkungan. Di sisi lain, Rio - panggilan Arie Rompas - mendukung RTRWP yang tak jadi disahkan oleh DPR RI.

"Dalam situasi ini, penolakan adalah hal tepat karena masih banyak persoalan yang harus dituntaskan terkait tata ruang Kalteng," imbuhnya.(sumber : Kalteng Post, 9 Oktober 2009, def/sma)