Tampilkan postingan dengan label rtrwp kalteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rtrwp kalteng. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Desember 2009

SBY Respon Keinginan RTRWP Kalteng


PALANGKA RAYA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespon positif sej umlah permasalahan yang disampaikan Gubemur Kalteng Agustin Teras Narang. Pada malam ramah tarnah dengan para gubemur se-lndonesia anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Aula Jayang Tingang, tadi malam (2/12), SBY menjawab satu demi satu persoalan yang disampaikanTeras Narang. Mulai dari permasalahan listrik, RTRWP dan persoalan lainnya.
Mengenai listrik, SBY memberikan kepada gubemur untuk mengatasi krisis listrik di Indonesia. Menurutnya, krisis listrik hampir terjadi secara merata. Karena itu ia pun mengajak para gubemur untuk menghitung kebutuhan listik di wilayah masing-masing, supaya diketahui dengan pasti berapa kebutuhan yang harus dicukupi secara nasionai. "Di Palangka Raya ini, saya harap ada satu solusi untuk mempercepat pertumbuhan listrik di Indonesia. Setelah ini akan ada pertemuan lagi untuk membicarakan secara mendalam" ajak SBY, yang mengagendakan pertemuan secara intensif usai silaturahmi tersebut. Begitu pula kendala RTRWP, ujar SBY, hal itu bisa dicarikan solusinya dengan duduk satu meja. Termasuk salah satu tugas legislatif di pusat membahas kembali tentang undang-undang (UU) yang rnenyangkut soal kehutanan. Jangan sampai UU malah menghambat kesejahteraan rakyat. Dua permasalahan itu disampaikan Teras Narang. Menurut Teras Narang, ada hambatan investasi di Kalteng karena belum tuntasnya RTRWP sejak 2007, ditambah gagalnya proyek . pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 X 60 MW maka percepatan pembangunanpun belum bisa diupayakan secara rnaksimal. "Ada perbedaan persepsi antara Komisi IV (DPR RI, Red) dan Departernen Kehutanan tanpa memperhatikan perkembangan Kalteng," kata Teras.
Di hadapan kepala negara, Teras mencontohkan, bahwa Aula Jayang Tingang tempat berlangsungnya acara masuk sebagai kawasan hutan produksi dalam peraturan Dephut. Kenyataannya, kata Teras, kawasan ini sudah 30 tahun lalu berkembang rnenjadi kawasan perkantoran. Di dalarnnya ada kantor Gubernur Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Korem 102 Panjung, Kantor Pos, sampai Polda Kalteng. Menurut Teras Narang, akibat peraturan tersebut, ada kesan masyarakat Kalteng tugasnya hanya menjaga kawasan hutan namun tak mendapat kesempatan untuk berkembang dan memanjakan dirinya. "Sekiranya presiden berkenan, kami siap bersama-sama Menteri Kehutanan menyeiesaikannya dalam program 100 hari," ucapnya. Mengenai soal listrik, gubernur juga rnengatakan siap rnengatasi kebutuhan Kalteng dengan pola IPP (Independet Power Producer ) atau mendirikan pembangkit listrik berkekuatan 2 X 100 MW di mulut tambang. Jika diizinkan, katanya maka kalteng siap jadi lumbung energi listrik dan rnenyuplainya ke tanah Jawa melalui kabel bawah laut. SBY yang didampingi Ani Yudhoyono ini juga hadir bersama sejumlah menteri seperti Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mendagri Gamawan Fauzi, Mentan Suswono, dan Gubelnur DKI Jakarta Fauzi Bowo, selaku ketua APPSI. Ada pula Menko Polhukam Djoko Soeyanto, Menhut Zulkifli Hasan, Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad, Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Menegpora Andi Mallarangeng, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM Jacobus Purwono, dan Jubir Presiden Julian A. Pasha.(viv/yon)(Sumber : Kalteng Post 3 desember 2009)

Minggu, 22 November 2009

Kisruh Alihfungsi Hutan Sebab RTRWP Gagal


PALANGKA RAYA – Gagalnya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWP) Kalteng, tak lepas dari kekisruhan pengalokasian kawasan. Banyak kawasan hutan yang telah diubah fungsinya mennjadi non hutan oleh pernerintah daerah tanpa pe rsetujuan Dephut. Akhimya pemda dan Dephut pun sama-sama ngotot untuk mempertahankan kepentingan masing-masing.

Penilaian ini disampaikan oleh Direktur Save Our Bomeo (SOB) Kalteng Nordin menanggapi penolakan dari Pernprov Kalteng terhadap hasil kajian tim terpadu yang menyebabkan RTRWP gagal disahkan. Namun, demikian Nordin juga heran kenapa hasil kajian terpadu itu ditolak oleh Pemprov Kalteng.

"Padahal tim terpadu sudah terbentuk atas kerja sama antara Dephut dan Pemda Kalteng. Tetapi kemudian hasil kajian tim terpadu atas RTRWP Kalteng justru dimentahkan oleh pemda sendiri yang merupakan bagian dari tirn terpadu," kata Nordin kemarin.

Menurut Nordin, apa yang dilakukan tim terpadu sudah optirnal. "Kalau mau RTRWP Kalteng tuntas, pemda setujui saja, jangan dimentahkan lagi. Meski nantinya ada
persoalan hukum terkait pelepasan kawasan hutan, tetapi itu semua dilakukan untuk kepastian tata ruang di Kalteng." ucapnya.
Seperti diketahui Pemprov Kalteng menolak hasil kajian tim terpadu. Penyebab utamanya adalah rekomendasi tim terhadap pembagian kawasan hutau dan non hutan di Kalteng. Tim menetapkan karwasan Hutan Kalteng seluas 82 persen dan non hutan l8 persen. Pemprov menghendaki kawasan hutan hanya 56 pcrsen dan non hutan 44 persen. Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas, menilai gagalnya pengesahan RTRWP terjadi karena adanya ego sektoral. "Substansinya, Dephut menahan hutan untuk ego sektoralnya, pemda juga demikian. Kalau masing-masing tetap ngotot, RTRWP Kalteng tak akan bisa selesai." kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Arie Rompas kepada Kalteng Post per ponsel, Kamis (8/l0) pagi.

Kengototan ini diduga kuat karena banyaknya investasi di Bumi Tambun Bungai yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi non hutan telanjur diberikan pemda, namun disisi lain masih belum ada izin dari Dephut tekait penggunaan kawasan hutan itu.

Menurutnya, investasi memang penting bagi pembangunan suatu wilayah. Namun, pelaksarraannya juga harus memperhatikan tata ruang dan daya dukung ekologi. Sehingga, investasi yang ada tak justru berdampak pada kerusakan ekologi.

Alumni Fakultas Ekononi Universitas Palangka Raya ini mengutarakan, gagalnya pengesahan RTRWP Kalteng seharusnya menjadi pembelajaran bagi Pemda Kalteng untuk mencermati daya dukung lingkungan. Di sisi lain, Rio - panggilan Arie Rompas - mendukung RTRWP yang tak jadi disahkan oleh DPR RI.

"Dalam situasi ini, penolakan adalah hal tepat karena masih banyak persoalan yang harus dituntaskan terkait tata ruang Kalteng," imbuhnya.(sumber : Kalteng Post, 9 Oktober 2009, def/sma)

Jumat, 09 Oktober 2009

RTRWP Kalteng GAGAL !


PALANGKA RAYA - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng gagal disahkan. Pemerintah Provinsi Kalteng belum bisa menerima hasil kajian tim terpadu dari Departermen Kehutanan yang telah disampaikan ke Komisi IV DPR RI. Seharusnya menurut jadwal, RTRWP telah disahkan September 2009. “Saya sebagai Gubernur Kalteng dengan tegas mengatakan belum dapat menerima hasil dari Tim terpadu itu,” ujar Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (6/10).  Ada beberapa alasan yang mendasari Teras belum menerima hasil rekomendasi tim terpadu. Yang paling utama adalah soal luas kawasan hutan. Tim terpadu dalam kajiannya menyebut luas hutan di Kalteng 82 persen dan kawasan non hutan 18 persen. “Artinya jika demikian, kita sekarang ini berada di hutan produksi,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang saat itu didampingi oleh Kepala Bappeda Kalteng Syahrin Daulay, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Anang Acil Rumbang dan Kepala Biro Humas Setda Kalteng Kardinal Tarung. Padahal menurut Teras, Pemprov Kalteng telah mengusulkan revisi luasan hutan ini menjadi 56 persen kawasan hutan dan 44 persen kawasan non hutan. Sedangkan menurut Perda No 8 tahun 2003, luasan hutan itu 67 persen, dan non hutan 33 persen. Jadi hasil revisi itu kawasan hutan berkurang, kawasan non hutan bertambah sekitar 11 persen. 
“Kalau kembali ke Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982 sebagai acuannya, malah lebih parah, karena kawasan hutannya 91 persen dan non hutannya hanya 9 persen. Ini yang menjadi salah satu alasan kita belum menerima hasil tersebut,” terangnya. Melihat hasil rekomendasi itu, Teras menuding kalau Departemen Kehutanan khususnya tim terpadu tidak melihat perkembangan wilayah Kalteng sekarang ini. Jadi rekomendasi itu tidak berdasarkan fakta. Jika hasil tim terpadu itu disetujui Pemprov, menurut Teras artinya kantor gubernur ini pun masuk kawasan hutan produksi. Selain itu, semua perizinan yang dikeluarkan oleh kabupaten-kabupaten dan kota, terkait dengan perkebunan akan banyak menimbulkan masalah hukum di masa yang akan datang. Sebelumnya Pemprov menurut mantan ketua komisi II DPR RI ini telah sempat meminta agar dilakukan rapat kerja gabungan. Rapat itu melibatkan lima komisi seperti komisi II yang berkaitan dengan pemerintah daerah, komisi III yang berkaitan dengan hukum, kemudian komisi IV yang berhubungan dengan masalah kehutanan dan perkebunan, juga Komisi V bagian infrastruktur, dan Komisi VII yang berkaitan dengan lingkungan hidup. “Jujur saya katakan, bahwa saya sudah menghitung, hal ini sebenarnya tidak akan bisa dilaksanakan pada periode anggota dewan 2004-2009. Jadi RTRWP Kalteng ini, gagal disahkan, dan kita hanya menunggu penjadwalan ulang, dari anggota dewan yang baru. Dan keterlambatan ini, buikan kesalahan pemerintah Kalteng, tapi karena ada pertimbangan dari hasil tim terpadu ini, dimana kalau dipaksakan untuk disahkan, maka akan menimbulkan banyak masalah nantinya,” katanya. (sumber ; KaltengPos, 7 Oktober 2009)